Pages

Thursday, October 28, 2010

Cara Islam Menegakkan Hukum dan Keadilan

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al Maa-idah:8]
Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk selalu menegakkan kebenaran dan berlaku adil.
Seorang wanita di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut.
Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda : “Apakah kamu akan minta pertolongan untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?” Usamah lalu menjawab, “Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah.” Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya : “Amma ba’du. Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tidak dihukum), tetapi jika yang mencuri seorang yang miskin maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila Fatimah anak Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya.” Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu. (HR. Bukhari)
Begitulah sabda Nabi Muhammad. Hukum harus ditegakkan tidak peduli orang itu kaya atau miskin. Hukum harus dijalankan tidak peduli dia orang asing atau anak kita sendiri.
Tidak boleh uang menyebabkan seseorang lolos dari hukuman. Tidak pantas jika karena uang atau hal lainnya akhirnya yang salah jadi benar dan yang benar disalahkan. Jika tidak, maka bangsa itu akan rusak.
Sering seorang pejabat atau penegak hukum tidak dapat berlaku adil jika dia mendapat uang sogokan atau yang dihukum adalah keluarganya sendiri. Padahal itu adalah perbuatan dosa.
Pernah seorang Yahudi di Mesir yang menolak digusur rumahnya untuk perluasan masjid oleh Gubernur Mesir, ‘Amr bin ‘Ash. Padahal dia dapat ganti rugi yang pantas. Akhirnya orang Yahudi itu pergi ke Madinah untuk menemui Khalifah Umar bin Khaththab ra.
Setelah menceritakan masalahnya, Umar ra mengambil sebuah tulang unta kemudian menorehkan garis lurus dari atas ke bawah kemudian dari kiri ke kanan sehingga berbentuk silang. Oleh Umar ra, tulang itu diserahkan kepada orang Yahudi tersebut.
“Bawalah tulang ini dan berikan kepada Gubernur Mesir, ‘Amr bin ‘Ash. Katakan ini dari Umar bin Khaththab”, begitu kata Umar ra.
Orang Yahudi itu meski merasa aneh, namun memberikan tulang itu kepada ‘Amr bin ‘Ash. Muka ‘Amr bin ‘Ash segera pucat pasi begitu melihat tulang yang digaris dengan pedang itu. Dia segera mengembalikan rumah orang Yahudi tersebut tanpa pikir panjang.
Orang Yahudi itu bertanya mengapa ‘Amr begitu melihat tulang itu begitu ketakutan dan segera mengembalikan rumahnya?
‘Amr bin ‘Ash menjawab, “Ini adalah peringatan dari ‘Umar bin Khaththab agar aku selalu berlaku lurus (adil) seperti garis vertikal pada tulang ini.  Jika aku tidak bertindak lurus, maka Umar akan memenggal leherku sebagaimana garis horisontal di tulang ini.
Begitulah sikap seorang Kepala Negara. Dia harus mau mendengar keluhan rakyatnya yang digusur semena-mena oleh anak buahnya. Dia harus memiliki rasa keadilan dan kepedulian terhadap rakyatnya.
Seorang pemimpin harus berani menindak anak buahnya yang bersikap sewenang-wenang dan membela rakyatnya yang dizalimi. Tidak boleh membiarkan rakyatnya terlunta-lunta dan menderita karena kezaliman atau ketidak-mampuan anak buahnya.
Menjadi seorang penegak hukum atau hakim sangat berat. Dari 3 golongan, 2 golongan masuk neraka, dan hanya satu golongan saja yang masuk surga.
Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi)
Hakim yang adil, masuk ke surga. Sebaliknya hakim yang zhalim masuk neraka.
Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. (HR. Abu Na’im dan Ad-Dailami)
Seorang hakim tidak bisa membiarkan perasaan atau emosinya mempengaruhi keputusannya.
Janganlah hendaknya seorang hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan marah. (HR. Muslim)
Seorang hakim harus mendengarkan seluruh keterangan dari semua pihak yang bersengketa. Tidak boleh berat sebelah.
Bila dua orang yang bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu berbicara sampai kamu mendengarkan seluruh keterangan dari orang kedua sebagaimana kamu mendengarkan keterangan dari orang pertama. (HR. Ahmad)
Saksi Palsu atau berbohong adalah dosa besar. Bahkan Nabi sampai menyamakannya dengan dosa syirik. Oleh karena itu membuat seseorang bersaksi palsu baik dengan iming-iming atau pun dengan intimidasi/penyiksaan adalah dosa yang besar.
Salah satu dosa paling besar ialah kesaksian palsu. (HR. Bukhari)
Rasulullah Saw bersabda : “Disejajarkan kesaksian palsu dengan bersyirik kepada Allah.” Beliau mengulang-ulang sabdanya itu sampai tiga kali. (Mashabih Assunnah)
Nabi Saw mengadili dengan sumpah dan saksi. (HR. Muslim)
Terkadang ada orang yang ingin menzalimi seseorang dengan memakai pengacara hitam yang pintar bicara dan pandai “mengatur” kasus. Padahal nerakalah imbalan bagi mereka.
Sesungguhnya aku mengadili dan memutuskan perkara antara kalian dengan bukti-bukti dan sumpah-sumpah. Sebagian kamu lebih pandai mengemukakan alasan dari yang lain. Siapapun yang aku putuskan memperoleh harta sengketa yang ternyata milik orang lain (saudaranya), sesungguhnya aku putuskan baginya potongan api neraka. (HR. Aththusi)
Jika kita mengetahui satu kejadian penting yang berkaitan dengan satu kasus hukum, hendaknya kita bersaksi di depan hakim.
Maukah aku beritahukan saksi yang paling baik? Yaitu yang datang memberi kesaksian sebelum dimintai kesaksiannya. (HR. Muslim)
Dalam Islam, kejahatan yang keji seperti pembunuhan dan perkosaan hukumannya adalah hukuman mati.
Tidak halal darah (dihukum mati) seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab. Pertama, duda atau janda yang berzina (juga suami atau isteri). Kedua, hukuman pembalasan karena menghilangkan nyawa orang lain (Qishas), dan ketiga, yang murtad dari Islam dan meninggalkan jama’ah. (HR. Bukhari)
Dari Anas Ibnu Malik ra bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Masalah pertama yang akan diputuskan antara manusia pada hari kiamat ialah masalah darah.” Muttafaq Alaihi.
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang yang tidak membunuh, dan orang yang membunuh karena balas dendam jahiliyyah.” Hadits shahih riwayat Ibnu Hibban.
Pencurian dengan nilai di bawah ¼ dinar (kurang dari 1 gram emas) atau sekarang di bawah Rp 375 ribu tidak dikenakan hukuman.
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. memotong tangan pencuri dalam pencurian sebanyak seperempat dinar ke atas. (Shahih Muslim No.3189)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Pada zaman Rasulullah saw. tangan seorang pencuri tidak dipotong pada (pencurian) yang kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi (seperempat dinar) yang keduanya berharga. (Shahih Muslim No.3193)
Tapi meski tidak dihukum, barang curian harus dikembalikan.
Oleh karena itu kasus nenek berumur 55 tahun yang dituduh mencuri 3 biji Kakao senilai Rp 2.100 tidaklah layak diterima oleh polisi untuk diteruskan ke pengadilan. Apalagi barang curiannya sudah dikembalikan. Begitu pula dengan pencurian satu buah semangka di mana 2 pencurinya disiksa dan dipenjara oleh polisi selama 2 bulan dan diancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Bahkan Khalifah Umar ra pernah membebaskan seorang miskin yang mengambil buah yang jatuh di jalan. Sebaliknya Umar ra menghukum orang kaya yang melaporkan hal itu karena orang itu tidak berperi-kemanusiaan dengan membiarkan tetangganya yang miskin kelaparan.
Itulah yang seharusnya kita lakukan. Hukum itu adalah untuk peri kemanusiaan dan keadilan. Bukan sekedar menghukum tanpa ada rasa kemanusiaan sedikitpun.

No comments:

Post a Comment