Pages

Monday, November 29, 2010

Menyegerakan Nikah


Nikah adalah salah satu ibadah yang kerap ditunda-tunda.  Banyak alasan diajukan. Di antara dalih yang kerap jadi alasan adalah takut tidak mampu memberi nafkah keluarga alias takut miskin.” Barangsiapa yang takut menikah karena takut miskin, maka bukan umatku.”(HR. Dailami dan Abu Dawud). Ja’far ibn Muhammad berkata,”barangsiapa enggan menikah takut biaya-biaya yang dibebankan maka tidak mempercayai Allah Azza wa Jalla.”

Rasulullah Saw berpesan:”Wahai para pemuda, jika salah seorang dari kalian mempu menikah maka lakukanlah, sebab menikah itu baik bagi mata kalian dan melindungi yang paling pribadi (farj)” (HR Bukhari dan Muslim) Artinya, segerakanlah nikah saat lahir-batin, fisik-mental mampu. Bahkan, Rasulullah Saw mempertegas: “Barangsiapa yang suka syariatku, maka hendaklah mengikuti sunahku . Dan bagian dari sunahku adalah nikah.” (HR. Baihaqi)


Menikah memiliki banyak keutamaan. 
Pertama, terpelihara diri dan agamanya.  “Pemuda manapun yang menikah di awal masa mudanya, maka setan mengeluh dan terus menerus menyesal karena (pemuda tersebut) telah melindungi dua pertiga agamanya dari setan,” demikian sabda Rasulullah Saw. Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw berkata bahwa,”jika seorang telah menikah, berarti ia telah mencukupi separuh dari agama, maka hendaklah bertaqwa pada Allah dalam menjaga sisanya yang separuh.” 

Kedua, mendapatkan limpahan rahmat dari Allah SWT. “Pintu-pintu langit akan dibuka dengan rahmat-Nya dalam empat situasi: saat turun hujan, saat seorang anak melihat wajah orangtuanya dengan kasih, ketika pintu ka’bah dibuka, dan saat pernikahan,” jelas Rasulullah Saw. 

Ketiga, berbagi kasih-sayang dan cinta. “Di antara tanda-tanda (kebesaran dan kekuasaan) Allah adalah Dia menciptakan dari jenismu pasangan-pasangan agar kamu (masing-masing) memperoleh ketentraman dari (pasangan-pasangan)-nya, dan dijadikannya di antara kamu mawaddah dan rahmah.  Sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir. (QS.al-Rum [30]:21) 

Nikah merupakan ibadah yang didasarkan pada kerelaan, kesediaan serta berkomitmen secara tulus untuk merajut rumah tangga sebagai surga yang dipenuhi mawaddah wa rahmah.
Mawaddah, secara harfiah, berarti kelapangan dan kekosongan. Jadi,mawaddah adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. Sedangkan rahmah adalah kondisi psikologis yang terbit di dalam ufuk hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan sehingga mendorong yang bersangkutan untuk memberdayakanya. 

“Istri-istri kalian adalah pakainan bagi kalian, dan kalian adalah pakaian untuk mereka (QS. Al-Baqarah: 187).


Hidup melajang dan membujang seumur hidup, secara psikologis, tak sehat. Sebab secara fitri manusia membutuhkan pasangan hidup tempat saling mencurahkan kasih sayang. Yang terpenting, nikah merupakan salah satu solusi ampuh guna menekan angka penyakit-penyakit sosial, seperti pergaulan bebas.   

No comments:

Post a Comment