Pages

Wednesday, October 20, 2010

Jawaban Atas Keraguanmu (Penting untuk dibaca oleh Muslimah dan Kaum Feminis yang belum paham tentang kedudukan Wanita dalam Ajaran Islam)


Tulisan ini saya repost dari sebuah blog yang beralamat di www.jakautama.com dengan judul "Tersingkap kelemahan wanita yg paling fatal!! (wanita muslim wajib tahu)"



Menurut saya artikel ini dudah cukup untuk menjawab keraguan kita masalah kedudukan wanita di dalam ajaran islam, masalah gender yang menjadi bahan "serangan" dari orang-orang yang alergi dengan syari'at islam dan mengesankan bahwa ajaran islam merendahkan wanita, mungkin salah satu diantara teman-teman muslim/muslimah pernah mengalami kebingungan untuk menjawab secara tepat mengenai masalah kedudukan wanita di dalam Islam, tidak bisa "mengcounter" pernyataan-pernyataan yang menyudutkan Islam terkait kedudukan wanita atau bahkan mungkin diantara teman-teman muslimah pernah merasa ajaran Islam kurang berpihak kepada wanita, tidak adil, terlalu mengekang??

Kaum feminis bilang susah jadi wanita, lihat saja peraturan dibawah ini:

Kebijakan Philiphina untuk para TKWnya

Mungkin bisa menjadi masukan bagi kita untuk menyelesaikan masalah TKW yang selam ini ada di negeri kita, siapa tau ada diantara kita nantinya yang bisa memberi warna bagi masalah ini di masa yang akan datang ^_^

From: abdullah haidir
Subject: [..im-KSA..] Berita: Kedutaan Philipina Bikin Peraturan Baru Utk Mendtangkan TKW




Kalau memang cara ini yang terbaik dalam mengatasi problem TKW, mengapa tidak dicoba?
http://www.alriyadh.com/2010/10/19/article569346.html




Nomor tunggu dibagikan kepada warga pribumi (Saudi) sejak waktu Fajar dan dihentikan setelah gerbang dibuka. 


Tuesday, October 19, 2010

Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam (2)

Kitab “Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam” karya Imam Abul Fadhl Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqolany yang masyhur dengan nama Al-Hafizh Ibnu Hajar, merupakan kitab yang tidak asing lagi di kalangan para penuntut ilmu syariat.

Bobot dan kualitas kitab telah diakui oleh para ‘ulama setelah Al-Hafizh Ibnu Hajar. Walaupun ringkas dan hanya memuat pokok-pokok hadits hukum tetapi kitab ini telah menjadi salah satu rujukan penting di zaman ini dimana para ‘ulama memberikan perhatian khusus dalam men-syarah dan menguraikan hukum-hukum fiqh yang terkandung di dalamnya.


Dan wajarlah kalau kitab ini sangat populer di seluruh lapisan para penuntut ilmu, baik itu dikalangan para penuntut ilmu hadits maupun dikalangan penuntut ilmu yang mendalami madzhab-madzhab fiqih yang terkenal seperti madzhab yang empat, Hanafy, Maliky, Syafi’iy, Hambaly dan lain-lain.