Pages

Showing posts with label fiqh. Show all posts
Showing posts with label fiqh. Show all posts

Monday, February 7, 2011

Maulid Nabi & Bid'ah


Fatwa Ulama Besar Seputar Maulid Nabi

Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 79 Tahun II
Fatwa-Fatwa, 22 Februari 2009, 21:16:14 

Maka hukum asal segala sesuatu dalam perkara duniawiyah adalah halal atau boleh sebelum datang dalil yang mengharamkannya atau melarangnya.
Adapun dalam perkara ibadah seperti maulid, tahlilan kaidah ushulnya ialah,
"Hukum asal ibadah adalah haram atau terlarang, sebelum datang dalil yang menghalalkannya atau membolehkannya."



Para pembaca yang budiman, ketahuilah bahwa wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk cinta kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Bahkan tidak akan sempurna keimanan seseorang hingga ia mencintai Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anak-anaknya, bahkan seluruh manusia. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَ النَّاسِ أَجْمَعِيْنَ

"Tidak beriman salah seorang diantara kalian hingga aku lebih dicintai daripada orang tuanya, anak-anaknya, dan seluruh manusia." [HR. Bukhariy (15), dan Muslim (44)]

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu -hafizhahullah- berkata, "Hadits ini memberikan faedah kepada kita bahwasanya keimanan tidak akan sempurna hingga seseorang mencintai Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia." [Lihat Minhajul Firqatun Najiyah (hal. 111)]

Wednesday, January 26, 2011

Khitbah

Khithbah (peminangan)










Seorang lelaki yang telah berketetapan hati untuk menikahi seorang wanita, hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.
Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalkannya (membatalkan pinangannya).” (HR. Al-Bukhari no. 5144)

Monday, January 24, 2011

Bagaimana Posisi Imam dan Makmum??

“Sholatlah sebagaimana aku sholat.”(HR Bukhari-Muslim).....ternyata dalam sholat kita masih banyak yang kita lupakan.....berikut adalah gambar yang dapat memandu kita agar belajar posisi kita terhadap imam dan/atau makmum sesuai dengan apa yang Rasul kita ajarkan... karena ternyata banyak dari suadara kita yang masih salah dalam sholat berjamaah



klik gambar dibawah untuk ukuran sebenarnya:

From Blogger Pictures

Luruskah Shaft Sholat Kita??

“Sholatlah sebagaimana aku sholat.”(HR Bukhari-Muslim).....ternyata dalam sholat kita masih banyak yang kita lupakan.....berikut adalah gambar yang dapat memandu kita agar belajar bagaimana posisi shaft dalam sholat berjamaah kita sesuai dengan apa yang Rasul kita ajarkan... karena ternyata banyak dari suadara kita yang masih salah dalam sholat berjamaah



klik gambar dibawah untuk ukuran sebenarnya:

From Blogger Pictures

Thursday, December 2, 2010

Dadabbur

oleh :  Abu Naufal

Dalam ajaran Islam tidak ada anjuran untuk menyambut tahun baru karena ketetapan tahun hijriyah dimulai dari hijrah Rasulullah saw dari Mekah ke Madinah baru ditetapkan pada masa kekuasaan Umar bin Khatthab ra. Oleh karena itu, tidak ada keterangan dari Rasulullah mengenai awal tahun. Namun demikian, kaum muslimin sepanjang sejarah sepakat mengikuti hitungan tahun hijriyah ini karena ketatapan itu terjadi di masa khulafa rasyidin yang umat islam dianjurkan oleh Rasulullah untuk mengikuti mereka.

Kita sekarang berada di penghujung tahun 1431 H. dan tinggal beberapa hari lagi akan memasuki tahun 1432 H. Berarti secara umum, usia dunia juga kita bertambah. Meskipun sesungguhnya, pertambahan usia pertahun sesuai dengan tanggal, hari dan bulan dilahirkan kita masing-masing. Namun demikian, secara umum pertambahan jumlah tahun diketahui dengan begesernya tahun lama ke tahun baru.

Thursday, October 28, 2010

Cara Islam Menegakkan Hukum dan Keadilan

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al Maa-idah:8]
Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk selalu menegakkan kebenaran dan berlaku adil.
Seorang wanita di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut.

Tuesday, October 19, 2010

Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam (2)

Kitab “Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam” karya Imam Abul Fadhl Ahmad bin ‘Ali bin Hajar Al-‘Asqolany yang masyhur dengan nama Al-Hafizh Ibnu Hajar, merupakan kitab yang tidak asing lagi di kalangan para penuntut ilmu syariat.

Bobot dan kualitas kitab telah diakui oleh para ‘ulama setelah Al-Hafizh Ibnu Hajar. Walaupun ringkas dan hanya memuat pokok-pokok hadits hukum tetapi kitab ini telah menjadi salah satu rujukan penting di zaman ini dimana para ‘ulama memberikan perhatian khusus dalam men-syarah dan menguraikan hukum-hukum fiqh yang terkandung di dalamnya.


Dan wajarlah kalau kitab ini sangat populer di seluruh lapisan para penuntut ilmu, baik itu dikalangan para penuntut ilmu hadits maupun dikalangan penuntut ilmu yang mendalami madzhab-madzhab fiqih yang terkenal seperti madzhab yang empat, Hanafy, Maliky, Syafi’iy, Hambaly dan lain-lain.


Thursday, September 2, 2010

Halalkah Daging Biawak?

Bismillahirrahmanirrahim,

Alhamdulillahirrabil ‘alamin, semoga shalawat dan salam senantiasa terus dilimpahkan kepada Nabi terakhir, Muhammad bin Abdillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, amma ba’du.

Telah menjadi sesuatu yang lumrah ketika seorang Indonesia mengartikan Dhabb (الضَبُّ ) dengan kata biyawak, baik itu dalam buku terjemahan, artikel, majalah, ataupun bentuk-bentuk media tulis lainnya. Padahal ini merupakan kekeliruan yang sangat fatal, yang nantinya berakibat pada penghalalan daging biyawak itu sendiri. Hal tersebut telah diakui oleh kita sebagai Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bahwasanya penghalalan sesuatu yang Allah dan Rasul Nya haramkan atau sebaliknya, merupakan salah satu bentuk dari praktek kekufuran.
Salah satu penyebab kekeliruan tersebut karena kebanyakan orang Indonesia dalam menerjemahkan kata-kata bahasa arab terlalu bergantung pada kamus-kamus terjemah yang ada. Misalnya kamus Al Munawwir, yang mana didalamnya tidak sedikit terdapat kekeliruan (tidak sesuai) didalam penterjemahan dari bahasa arab ke dalam bahasa Indonesia. Faedah yang dapat diambil, bahwa tidak semua bahasa arab bisa diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia secara mutlak.
Maka dengan risalah ini penulis ingin mencoba meluruskan kekeliruan yang ada. Wallahul muwaffiq.

APA ITU DHABB?

Untuk mengetahui apa itu dhabb, pembaca -semoga diberkahi Allah- bisa membuka Kitab Al Hayawan karya Abu ‘Utsman ‘Amr bin Bahr Al Jahizh