Fatwa Ulama Besar Seputar Maulid Nabi
Penulis: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 79 Tahun II
Fatwa-Fatwa, 22 Februari 2009, 21:16:14
Maka hukum asal segala sesuatu dalam perkara duniawiyah adalah halal atau boleh sebelum datang dalil yang mengharamkannya atau melarangnya.
Adapun dalam perkara ibadah seperti maulid, tahlilan kaidah ushulnya ialah,
"Hukum asal ibadah adalah haram atau terlarang, sebelum datang dalil yang menghalalkannya atau membolehkannya."
Para pembaca yang budiman, ketahuilah bahwa wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk cinta kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Bahkan tidak akan sempurna keimanan seseorang hingga ia mencintai Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anak-anaknya, bahkan seluruh manusia. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَ النَّاسِ أَجْمَعِيْنَ
"Tidak beriman salah seorang diantara kalian hingga aku lebih dicintai daripada orang tuanya, anak-anaknya, dan seluruh manusia." [HR. Bukhariy (15), dan Muslim (44)]
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu -hafizhahullah- berkata, "Hadits ini memberikan faedah kepada kita bahwasanya keimanan tidak akan sempurna hingga seseorang mencintai Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia." [Lihat Minhajul Firqatun Najiyah (hal. 111)]




