Di Indonesia, pengembangan ekonomi Islam telah diadopsi ke dalam kerangka besar kebijakan ekonomi. Paling tidak, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan di tanah air telah menetapkan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penyangga dual-banking system dan mendorong pangsa pasar bank-bank syariah yang lebih luas sesuai cetak biru perbankan syariah (Bank Indonesia, 2002). Begitu juga, Departemen Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam/LK) telah mengakui keberadaan lembaga keuangan syariah non bank seperti asuransi dan pasar modal syariah. Sementara itu, Departemen Agama telah mengeluarkan akreditasi bagi organisasi-organisasi pengelola zakat, baik di tingkatan pusat maupun daerah.
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran singkat tentang peranan perbankan syariah sebagai sistem ekonomi islam dalam perekonomian dan kehidupan masyarakat. Untuk mencapai sasaran tersebut, pada bagian ini akan diuraikan terlebih dahulu tentang konsep ekonomi Islam dan beberapa alasan lahirnya bank syariah dan peranan syariah dalam perekonomian.