Rasulullah Saw berpesan:”Wahai para pemuda, jika salah seorang dari kalian mempu menikah maka lakukanlah, sebab menikah itu baik bagi mata kalian dan melindungi yang paling pribadi (farj)” (HR Bukhari dan Muslim) Artinya, segerakanlah nikah saat lahir-batin, fisik-mental mampu. Bahkan, Rasulullah Saw mempertegas: “Barangsiapa yang suka syariatku, maka hendaklah mengikuti sunahku . Dan bagian dari sunahku adalah nikah.” (HR. Baihaqi)
Monday, November 29, 2010
Menyegerakan Nikah
Agar Allah tak Membuka Aib Kita
REPUBLIKA.CO.ID
Syekh Mahmud al-Mishri dalam kitabnya Mausu'ah min Akhlaqir-Rasul mengungkapkan, di zaman sekarang ini sulit untuk menemukan orang yang dapat dipercaya dalam menjaga rahasia. Kebanyakan manusia-kecuali manusia yang mendapat pertolongan Allah-tak dapat menjaga rahasia orang lain. Padahal, membuka aib orang lain termasuk bagian dari khianat.
Subscribe to:
Posts (Atom)