Nikah adalah salah satu ibadah yang kerap ditunda-tunda. Banyak alasan diajukan. Di antara dalih yang kerap jadi alasan adalah takut tidak mampu memberi nafkah keluarga alias takut miskin.” Barangsiapa yang takut menikah karena takut miskin, maka bukan umatku.”(HR. Dailami dan Abu Dawud). Ja’far ibn Muhammad berkata,”barangsiapa enggan menikah takut biaya-biaya yang dibebankan maka tidak mempercayai Allah Azza wa Jalla.”
Rasulullah Saw berpesan:”Wahai para pemuda, jika salah seorang dari kalian mempu menikah maka lakukanlah, sebab menikah itu baik bagi mata kalian dan melindungi yang paling pribadi (farj)” (HR Bukhari dan Muslim) Artinya, segerakanlah nikah saat lahir-batin, fisik-mental mampu. Bahkan, Rasulullah Saw mempertegas: “Barangsiapa yang suka syariatku, maka hendaklah mengikuti sunahku . Dan bagian dari sunahku adalah nikah.” (HR. Baihaqi)