
Rasulullah Saw berpesan:”Wahai para pemuda, jika salah seorang dari kalian mempu menikah maka lakukanlah, sebab menikah itu baik bagi mata kalian dan melindungi yang paling pribadi (farj)” (HR Bukhari dan Muslim) Artinya, segerakanlah nikah saat lahir-batin, fisik-mental mampu. Bahkan, Rasulullah Saw mempertegas: “Barangsiapa yang suka syariatku, maka hendaklah mengikuti sunahku . Dan bagian dari sunahku adalah nikah.” (HR. Baihaqi)